KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong transformasi digital layanan publik. Salah satu langkah strategis yang tengah difokuskan adalah fasilitasi integrasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam sistem Rekam Medik Elektronik (RME) di RSUD Antero Hamra, yang kini memasuki tahap koordinasi teknis, Rabu (9/7/2025).
Fasilitasi ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia menyelenggarakan sistem RME dan mengadopsi TTE sebagai bagian dari administrasi pelayanan. Percepatan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas layanan rumah sakit, khususnya dalam pengelolaan dokumen dan proses klaim BPJS.
Pertemuan dihadiri langsung oleh Direktur RSUD Antero Hamra, dr. Patma Ayunita, Kepala Tata Usaha Sardi, sejumlah tenaga medis dan tim teknis internal rumah sakit, serta perwakilan dari Dinas Kominfo Kota Kendari, yang dipimpin oleh Jafung Sub Koordinator Persandian, Muhamad Dewantara bersama tim TIK.

Dalam kesempatan tersebut, dr. Patma Ayunita menjelaskan bahwa saat ini RSUD Antero Hamra telah menggunakan Aplikasi SIMGOS (Sistem Informasi Manajemen Generik Open Source) dalam menjalankan sistem informasi rumah sakit. Namun, fitur TTE sebagai salah satu syarat klaim BPJS masih belum terintegrasi.
“Aplikasi SIMGOS memang sudah digunakan dalam sistem pelayanan kami, tetapi hingga kini belum mengadopsi Tanda Tangan Elektronik. Padahal dalam proses klaim BPJS, penggunaan TTE menjadi syarat yang ditetapkan Kementerian Kesehatan,” ungkap dr. Patma.
Menanggapi hal itu, Dinas Kominfo menyatakan kesiapan penuh untuk mendampingi proses integrasi TTE secara teknis. Muhamad Dewantara menjelaskan bahwa dukungan ini juga merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
“Kami di Kominfo Kendari berkewajiban untuk mendukung integrasi TTE di semua sektor layanan publik, termasuk sektor kesehatan. Kami akan memastikan seluruh proses integrasi dilakukan dengan standar keamanan persandian dan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Dewantara.

Ia menambahkan, keberadaan TTE dalam sistem rekam medik bukan hanya mempercepat proses administratif, namun juga menjamin keabsahan dan keamanan data medis pasien. Dinas Kominfo juga akan terus mendampingi proses integrasi hingga implementasi di lapangan berjalan optimal.
Langkah percepatan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, mengingat urgensinya dalam mendukung transformasi digital sektor kesehatan, terlebih RSUD Antero Hamra sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menjadi rujukan utama pelayanan kesehatan masyarakat di Kota Kendari.
Melalui kolaborasi aktif antara Dinas Kominfo dan RSUD Antero Hamra, Pemerintah Kota Kendari berharap implementasi TTE bisa segera terealisasi. Selain meningkatkan mutu pelayanan, hal ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan yang lebih modern, efisien, dan akuntabel.

Dengan semangat gotong royong dan sinergi antar perangkat daerah, Kota Kendari terus bergerak maju menuju tata kelola pemerintahan yang adaptif, digital, dan berbasis pelayanan prima bagi masyarakat. (ADV)
Penulis: Sumarlin