Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Tim relawan Siska Sudirman menggelar nonton bersama sidang sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, di kediaman Ir Asrun di Jalan Syeh Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, Rabu (5/2/2025).

Pembacaan putusan yang menolak gugatan Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmuddin disambut teriakan meriah para pendukung.

Putusan MK ini menyusul penolakan terhadap  gugatan Abdul Rasak-Afdhal, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 di Kota Kendari. Dengan keputusan MK ini, Siska Karina Imran dan Sudirman sah menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari.

Hakim MK, Suhartoyo, mengatakan pemohon dalam perkara PHP Pilwalkot Kendari adalah Yudhi-Nirna, termohon adalah KPU Kota Kendari, dan terkait adalah Siska-Sudirman.

Saat membacakan keputusan dismissal di Gedung MK, Rabu (5/2/2025), Suhartoyo, menyebut dalil-dalil yang dijabarkan oleh pemohon tidak memenuhi unsur atau tidak berkekuatan hukum. Sehingga, perkara yang diajukan ditolak atau tidak  bisa lanjut ke tahap pembuktian.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucapnya.

Baca Juga  Jalan Santai Koalisi Partai: Soliditas Pengusung Siska-Sudirman Menuju Kemenangan

Diketahui, MK menerima dua materi gugatan dalam Pilwalkot Kendari 2024, yakni gugatan Rasak-Afdhal (Paslon nomor urut 5) dan Yudhi-Nirna (Paslon nomor urut 2).

Dari perkara yang diajukan, MK lebih dulu menolak permohohan Rasak-Afdhal pada Selasa (4/2). Dan hari ini, permohonan Yudhi-Nirna juga ditolak.

Usai putusan dismissal ini dibacakan, Siska-Sudirman akan menunggu penetapan dari KPU Kota Kendari sebagai sebagai paslon terpilih dalam Pilwalkot Kendari 2024.

Selanjutnya, KPU Kota Kendari akan menjadwalkan pleno penetapan, selanjutnya DPRD Kota Kendari akan menggelar paripurna serta mengesahkan dan mengusulkan pelantikan pemenang Pilwakot Kendari 2024 ke Kemendagri melalui Pemprov Sultra.

Penulis: Sumarlin

Visited 1 times, 1 visit(s) today