KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadwalkan, bakal melakukan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara hasil Pemilihan kepala daerah serentak, Kamis (6/2/2025).
Ketua KPU Sulawesi Tenggara Asril menjelaskan, penjadwalan dilakukan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Tina Nur Alam dan La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan dalam persidangan di MK, Selasa (4/2/2025) malam.
“Besok tgl 6 Feb 2025 (Pleno KPU) di hotel Claro, pukul 19.30 Wita,” ungkap Asril via WhatsApp, Rabu (5/2/2025).
Sementara itu, Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, La Ode Tariala mengungkapkan, DPRD Sulawesi Tenggara masih menunggu pleno penetapan terlebih dahulu, sebelum melakukan rapat paripurna.
” Mungkin setelah KPU pleno penetapan, mereka akan menyerahkan semua dokumen. Insya Allah kita langsung paripurna,” ujarnya.
Rapat tersebut akan mengesahkan hasil Pilgub Sultra 2024 sebelum diajukan ke pemerintah pusat.
Setelah paripurna, DPRD akan langsung mengusulkan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada Menteri Dolam Negeri (Mendagri) untuk diteruskan kepada Presiden RI.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil Rekapitulasi KPU Sulawesi Tenggara, Tanggal 8 Desember 2024, pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara nomor urut 2 Andi Sumangerukka (ASR)-Ir Hugua unggul dengan perolehan 52 persen suara.
ASR-Hugua berhasil meraih 775.183 suara, disusul oleh Paslon nomor urut 3 Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan 308.373 atau 20,84 persen. Kemudian Paslon nomor urut 3 Lukman Abunawas-LM Laode Ida 246.393 atau 16,65 persen, dan Paslon nomor urut 1 Ruksamin-LM Sjafei Kahar 149.642 suara atau 10,11 persen.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4 Tina Nur Alam dan La Ode Muh Ihsan Taufik Ridwan tidak dapat diterima.
Penulis: Sumarlin