MITRANUSANTARA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024. Pasangan calon Pramono Anung-Rano Karno dinyatakan unggul dengan perolehan 2.183.239 suara, mengalahkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang meraih 718.160 suara, serta pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang memperoleh 459.230 suara. Minggu (8/12/2024).
Meski demikian, tim pemenangan pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, memastikan akan mengajukan gugatan hasil Pilgub ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ramdan Alamsyah, anggota tim hukum paslon RK-Suswono, menyebut sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pemilu menjadi dasar gugatan.
“Kami melihat ada keberpihakan dalam penanganan laporan yang disampaikan. Laporan dari paslon lain cepat ditindaklanjuti, sementara laporan kami tidak direspons,” ujar Ramdan.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran atas rendahnya tingkat partisipasi pemilih, yang hanya mencapai 53% atau sekitar 4 juta dari 7,4 juta undangan yang disebarkan.
Ketua Harian Tim Pemenangan paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi Marsudi merespons santai rencana gugatan tersebut.
“Silakan saja, itu hak mereka. Namun, dengan selisih 10% suara dari paslon 1, saya rasa peluang untuk membatalkan hasil sangat kecil,” kata Prasetyo.
Sementara itu, melansir KompasTv, perwakilan tim hukum RK-Suswono, Ali Lubis, menyoroti temuan pemilih yang tidak menerima formulir C6 (surat pemberitahuan memilih) sebagai salah satu masalah utama.
“Banyak warga yang ingin memilih tidak menerima undangan. Bahkan saat datang ke TPS menggunakan KTP, ada yang tidak diizinkan memilih,” jelasnya.
Disudut pandang lain, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai peluang gugatan ini bergantung pada bukti konkret.
“Jika bisa dibuktikan ada ribuan pemilih yang terhalang menggunakan hak pilihnya hingga memengaruhi hasil, MK bisa saja memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS tertentu,” kata Titi.
Diketahui, Paslon Pramono Anung-Rano Karno memperoleh 50,07% suara, hanya sedikit di atas ambang batas 50% + 1 untuk kemenangan satu putaran. Jika MK memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS, konstelasi hasil bisa berubah.
Sisisi lain, ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menegaskan bahwa hasil yang diumumkan sudah sesuai dengan data rekapitulasi di tingkat provinsi.
“Kami siap menghadapi semua proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Wahyu.
Debat terkait langkah hukum ini dipastikan akan terus bergulir hingga MK memutuskan perkara sengketa hasil Pilgub Jakarta 2024. Masyarakat Jakarta pun menunggu kepastian akhir siapa yang akan menjadi gubernur dan wakil gubernur terpilih.