Penulis : Redaksi

MITRANUSANTARA.ID – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menggandeng lintas Kementerian dan Lembaga untuk merumuskan aturan perlindungan bagi pekerja migran asal desa. Upaya ini bertujuan mempermudah masyarakat desa dalam mengurus keimigrasian serta memberikan perlindungan yang lebih baik.

Yandri Susanto menerangkan, nelalui inisiatif ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia secara menyeluruh, sekaligus memperkuat kontribusi mereka terhadap pembangunan nasional.

“Pekerja migran telah menjadi salah satu penopang utama ekonomi nasional. Kontribusi mereka melalui remitansi memberikan dampak nyata terhadap pendapatan negara dan peningkatan produktivitas ekonomi,” ujar Yandri dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Yandri menegaskan pentingnya regulasi desa untuk desa-desa yang menjadi kantong tenaga kerja migran. Aturan ini diharapkan bersifat inklusif, tidak diskriminatif, dan tidak mempersulit pekerja migran dalam menjalani proses keimigrasian.

Sebagai langkah konkret, Mendes PDT bersama sejumlah kementerian akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk memberantas praktik ilegal yang melibatkan calo deportasi. “Calo atau penipu yang berkeliaran di desa-desa sangat merugikan. Mereka mengancam sistem keamanan nasional dan memperburuk integritas perbatasan,” tegas Yandri.

Baca Juga  Ciptakan Lingkungan Kondusif, Disperindag Sultra Dorong Pertumbuhan IKM

Pekerja migran tidak hanya berperan sebagai pahlawan devisa, tetapi juga sebagai kekuatan sosial dan politik yang signifikan, baik di dalam maupun luar negeri. Yandri menggarisbawahi pentingnya dukungan bagi mereka sejak pemberangkatan hingga kepulangan ke tanah air.

“Hari ini kita berkomitmen memperkecil hal-hal negatif dan memperbesar yang positif. Pekerja migran harus dimuliakan, baik saat berangkat ke negara tujuan maupun setelah kembali ke Indonesia,” katanya.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola pekerja migran, rapat ini juga diakhiri dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh beberapa menteri, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Mendes PDT Yandri Susanto.

Visited 14 times, 1 visit(s) today