KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Meningkatkan kesejahteraan pekerja, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 823 petugas kebersihan yang bekerja di bawah naungannya.
Kepala DLHK Kota Kendari, Paminudin, menegaskan bahwa, pemberian jaminan ini merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata pemerintah dalam melindungi para pekerja sektor informal yang rentan, seperti petugas kebersihan.
Menurut Paminudin, jaminan sosial ini juga memberikan rasa tenang kepada keluarga petugas.
“Petugas kebersihan berperan penting dalam menjaga kebersihan dan kesehatan kota. Kami harus memastikan bahwa mereka dan keluarganya mendapatkan perlindungan yang layak dari segala risiko pekerjaan,” jelasnya, Jumat (25/10/2024).
Tak hanya itu, jaminan sosial ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas. Petugas kebersihan yang merasa aman dan sejahtera secara finansial akan mampu bekerja lebih baik dan lebih efisien dalam menjaga kebersihan kota.
Salah satu penerima manfaat, La Farihi, petugas pengangkut sampah di DLHK, menyatakan bahwa program jaminan sosial ini memberikan rasa aman saat bekerja.
“Setiap hari, pekerjaan kami berisiko sekali pak, semua yang ada di bak sampai kita angkat, mau bangkai, kotoran semua kita angkat, dengan adanya jaminan ini, kami merasa lebih terlindungi,” ungkap La Farihi, saat mereka sedang bekerja di jalan Syeh Yusuf Kelurahan Korumba, Jumat (25/10/2024).
Petugas lainnya Samsudin mengakui, jika pekerjaan mereka sangat berisiko, utamanya dari sisi kesehatan.
“Kita tidak minta-minta itu (kecelakaan kerja/kematian) tapi bagus lah kalau ada jaminan,” ungkapnya, sambil menaikkan sampah di atas truk.
La Farihi dan Samsudin merupakan sejumlah pekerja di DLHK yang telah berkerja sebagai petugas kebersihan hampir 20 tahun. Mereka membutuhkan layanan ini untuk menjamin keluarga mereka.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup beberapa aspek penting, seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dengan perlindungan ini, petugas kebersihan yang bekerja keras di lapangan akan mendapatkan perlindungan finansial jika terjadi musibah saat bekerja.
Petugas kebersihan seperti La Farihi dan Samsudin, adalah contoh nyata pekerja yang memiliki peran besar dalam menciptakan lingkungan bersih bagi warga Kendari. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, mereka tidak hanya terlindungi dari risiko, tetapi juga diberdayakan untuk berkontribusi lebih baik.
Diharapkan, dengan implementasi yang berkelanjutan, program jaminan sosial ketenagakerjaan ini mampu menciptakan dampak positif, tidak hanya bagi petugas kebersihan, tetapi juga bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat di Kota Kendari.
Inisiatif ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dan memperkuat sinergi antara pemerintah dan pekerja dalam mencapai kota yang bersih, sehat, dan sejahtera.
Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Setidaknya ada dua program penting yang diberikan BPJAMSOSTEK untuk melindungi pekerja non ASN, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
Dengan perlindungan dua program dasar itu pegawai non ASN kementerian dan lembaga negara akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke tempat kerja, sedang bekerja hingga kembali lagi ke rumah.
Di masa itu, jika mengalami kecelakaan, seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJAMSOSTEK hingga sembuh dan dapat kembali bekerja. Jika selama masa perawatan dan pemulihan tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.
Bila kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total tetap, manfaat yang diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta.
BPJAMSOSTEK juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu satu tahun.
Selain itu masih banyak manfaat lain, di antaranya jika kecelakaan kerja sampai membuatnya meninggal dunia, keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upah, dan beasiswa 2 anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta. Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta.
Penulis: Sumarlin