KENDARI – Kejaksaan Negeri Kendari resmi melakukan eksekusi terhadap mantan Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir, S.E., M.E., Kamis (24/10/2024), setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait perizinan PT. Midi Utama Indonesia Tbk. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 5500 K/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, SH., MH., menjelaskan bahwa terpidana Sulkarnain Kadir terbukti menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Wali Kota Kendari periode 2017-2022.
Kasus ini bermula dari permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait proses pemberian izin bagi PT. Midi Utama Indonesia Tbk. oleh Pemerintah Kota Kendari.
Pada persidangan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Kendari sebelumnya memutuskan Sulkarnain bebas dari semua dakwaan.
“Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, putusan tersebut dibatalkan. Mahkamah Agung kemudian memvonis Sulkarnain Kadir bersalah berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya dihadapan awak media.
Eksekusi terhadap Sulkarnain dilakukan di Lapas Kendari berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kejaksaan Negeri Kendari.
Penulis: Rizal
Editor : Redaksi