Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membantu Tim TABUR Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam penangkapan terhadap satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Abd. Rahim Coni alias Dora bin Coni, Jumat (18/10/2024) sekira pukul 12.30 Wita di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.

DPO tersebut dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1346K/Pid/2022, tanggal 8 Desember 2022, atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ke-1 KUHPidana.

Ia terbukti dengan sengaja dan secara melawan hukum menjual tanah yang belum bersertifikat, padahal tanah tersebut diketahui milik orang lain. Atas tindakannya, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, SH, menjelaskan bahwa, buronan awalnya terdeteksi berada di Morowali (Sulawesi Tengah) sebelum berpindah ke Kabupaten Konawe (Sulawesi Tenggara) dan akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Konawe Selatan.

“Selanjutnya, terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Maros, Sulawesi Selatan, untuk dieksekusi sesuai putusan pengadilan,” jelas Dody.

Baca Juga  Kadin Sultra Hadiri Seminar Hakordia, Anton Timbang: Pentingnya Kepastian Hukum Bagi Pengusaha

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) dalam menegakkan hukum dan mengejar buronan di seluruh Indonesia.

Penulis: Riswan
Editor : Redaksi




Visited 14 times, 1 visit(s) today