Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2024 terkait Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada camat, Kamis (17/10/2024). Acara yang dilaksanakan di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah di tingkat kecamatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, memaparkan bahwa pelimpahan kewenangan ini merupakan langkah strategis yang telah dibahas dalam rapat sebelumnya. Ia menekankan pentingnya peran camat dan lurah dalam penagihan pajak dan retribusi untuk memastikan pemahaman yang tepat di masyarakat.

“Penagihan pajak dan retribusi daerah sekarang menjadi tugas camat dan lurah, karena mereka berhadapan langsung dengan masyarakat yang memiliki kewajiban membayar pajak. Mereka harus mampu menjelaskan aturan dan kewajiban dengan baik,” ujar Ridwansyah.

Sosialisasi ini mencakup berbagai topik penting, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi sampah, dan kebijakan parkir. Ridwansyah menegaskan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Wali Kota Kendari agar setiap pihak memiliki pemahaman yang sama terkait pelaksanaan kebijakan ini.

Baca Juga  14 Cakades Terpilih di Konawe Selatan Uji UU Desa

Tugas camat dalam kebijakan ini antara lain mengoordinasikan kegiatan penagihan dengan OPD teknis, mengendalikan penagihan, dan mengoordinasikan penugasan penagihan subjek pajak serta retribusi daerah. Sementara lurah bertanggung jawab melakukan identifikasi dan inventarisasi subjek serta objek pajak, mengusulkan petugas penagih pajak, dan melaporkan hasil penagihan setiap hari kepada OPD teknis.

Kegiatan ini juga dihadiri para kepala OPD, camat, dan lurah se-Kota Kendari, yang diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.

Penulis: Rizal
Editor: Redaksi








Visited 7 times, 1 visit(s) today