KENDARI, MITRANUSANTARA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar rapat paripurna dalam rangka memperingati HUT ke-60 Sulawesi Tenggara, di Hotel Claro, Jumat (26/4/2024).
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh mengatakan, rapat paripurna ini dilakukan dalam memperingati hari jadi Sulawesi Tenggara yang merupakan warisan turun temurun sejak keberadaan DPRD Sulawesi Tenggara.
Rahman Shaleh berharap, di umur 60 tahun Sulawesi Tenggara dapat terus mengoptimalkan kerja-kerja pemerintah.
“Sehingga nantinya bisa dilakukan evaluasi kinerja, sehingga dari tahun ke tahun ada peningkatan secara signifikan,” katanya.
Politisi PAN ini mengaku, dia bersama wakil ketua dan anggota DPRD senantiasa bekerja optimal dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Tahun ini banyak hal yang perlu diantisipasi terutama mitigasi bencana yang harus menjadi prioritas ke depannya agar jangan ada tiba masa tiba akal.
Sementara itu, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto mengatakan, telah menemukan arsip hukum pembentukan Provinsi Sulaweai Tenggara, yaitu UU Nomor 13/1964.
Dimana, lanjut Andap, Undang-Undang ini menetapkan berdirinya Provinsi Sulawesi Tenggara dengan disertai penegasan adanya pembagian wilayah Sulawesi Tenggara dan Selatan, menyatakan Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang berkedudukan di Kendari, dan menyatakan DPRD tingkat I Sulawesi Tenggara terdiri atas 27 orang.
Menurutnya, 60 tahun Sultra menjadi momentum untuk tidak melupakan sejarah, agar tak hilang arah dalam menjalankan pemerintahan di era otonomi daerah.
“Para Pendiri Bangsa kita telah menegaskan, bahwa untuk mencapai Indonesia adil dan makmur, maka otonomi daerah dalam bingkai NKRI membutuhkan koordinasi disertai efisiensi pemerintahan,” katanya.
Dalam rapat paripurna ini dihadiri Forkopimda, perwakilan Pemda se-Sultra, OPD serta 30 anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dan undangan lainnya.
Penulis: Zayyan