KENDARI, MITRANUSANTARA.id – Kolaborasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara dengan berbagai pihak merupakan langkah strategis dalam mendukung kemajuan industri kecil menengah (IKM) di daerah tersebut. Kerjasama ini memungkinkan pengembangan IKM secara holistik dan menyeluruh, meliputi aspek perizinan, sertifikasi halal, keamanan pangan, dan perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI) serta permodalan.
Kepala Bidang IKM Disperindag Sulawesi Tenggara Muh Yasser Tuwu mengakui, untuk memajukan IKM di Sulawesi Tenggara bukan hanya semata-mata tugas Dinas Perindustrian dan Perdaganya. Namun dibutuhkan kolaborasi dengan sejumlah pihak baik pemerintah daerah maupun sejumlah instansi terkait, seperti dalam pengurusan perizinan dibutuhkan kolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kerja sama ini bertujuan untuk meminimalkan birokrasi dan hambatan administratif yang sering dihadapi oleh pelaku usaha dalam mendapatkan izin operasional.
Selanjutnya, kerja sama dengan Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal bagi produk IKM. Dalam menghadapi pasar yang semakin berorientasi pada produk halal, sertifikasi ini menjadi penting untuk meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
Dia mencontohkan jika mereka hendak mendorong sebuah IKM untuk naik kelas atau meningkatkan levelnya juga dibutuhkan sejumlah persyaratan salah satunya sertifikat halal ini.
“Misalkan kita mendorong IKM tumbuh sehingga mereka memperluas pasarnya hingga ke retail modern atau masuk di pusat-pusat perbelanjaan itu harus ada sertifikat halalnya, kalau tidak ada ini susah juga IKM berkembang,” jelasnya, Senin (25/3/2024).
Untuk sertifikat halal Disperindag Sultra telah memfasilitasi puluhan IKM sejak tahun 2020. Tahun 2020 Disperindag telah memfasilitasi 26 produk IKM, kemudian tahun 2021 sebanyak 18 produk, tahun 2022 fasilitasi serifikat halal melalui Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kementerian Perindustrian sebanyak 16 produk dan melalui halal center UMK sebanyak 24 produk. Selanjutnya tahun 2023 memfasilitasi 19 produk IKM melalui PPIK Kemenperin dan tahun 2024 rencananya Disperindag Sultra akan kembali memfasilitasi sertifikasi halal pada 24 produk.
Disperindag juga bekerja sama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) untuk memastikan bahwa produk IKM di Sulawesi Tenggara memenuhi standar keamanan pangan dan mendapatkan sertifikasi MD (Makanan dan Minuman). Ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang terkait dengan konsumsi produk makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan. Sertifikat atau izin ini dibutuhkan untuk memasarkan produk IKM hingga keluar wilayah tempat produksi IKM.
Kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam urusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bertujuan untuk melindungi hak cipta, merek dagang, dan paten bagi produk-produk IKM di Sulawesi Tenggara. Langkah ini penting untuk mencegah praktik pembajakan dan peniruan produk, serta memberikan perlindungan hukum bagi inovasi dan karya intelektual para pelaku usaha.
Kemudian kerjasama dengan Dinas Pariwisata untuk mendukung IKM disektor ini untuk terus berkembang dan memperluas cakupan pasar mereka. Kerja sama dengan perbankan juga menjadi hal yang krusial bagi pelaku IKM, sebab dalam mengembangkan usahanya mereka membutuhkan modal.
Kerjasama ini memungkinkan para pelaku usaha IKM di Sulawesi Tenggara untuk memperoleh akses yang lebih mudah dan efisien dalam mengurus berbagai aspek regulasi dan sertifikasi yang diperlukan. Dengan demikian, mereka dapat fokus pada pengembangan produk dan meningkatkan kualitas serta daya saing produk mereka di pasar.
Selain itu, kolaborasi ini juga memperkuat sinergi antara berbagai instansi pemerintah dan lembaga non-pemerintah dalam mendukung pengembangan IKM di Sulawesi Tenggara. Hal ini menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan dan kesinambungan usaha para pelaku IKM di daerah tersebut.
Lebih lanjut, kerjasama ini juga memberikan dorongan positif bagi peningkatan citra daerah Sulawesi Tenggara sebagai pusat produksi dan inovasi produk lokal yang berkualitas dan terpercaya. Dengan adanya sertifikasi halal, MD, dan perlindungan HAKI, produk-produk IKM dari daerah ini dapat semakin diminati oleh pasar lokal, nasional, maupun internasional.
Kolaborasi dengan berbagai pihak ini juga mendorong peningkatan profesionalisme dan kapasitas manajemen para pelaku usaha IKM. Mereka dapat memanfaatkan bimbingan dan dukungan teknis dari berbagai lembaga terkait untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional mereka. Kerjasama ini juga memungkinkan pertukaran pengetahuan dan pengalaman antar berbagai pihak terkait, yang dapat berkontribusi pada peningkatan inovasi dan kreativitas dalam pengembangan produk IKM di Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya, kolaborasi ini juga memungkinkan terciptanya platform atau forum diskusi antara pelaku usaha, pemerintah, dan lembaga terkait untuk saling berbagi informasi, berdiskusi, dan merumuskan strategi bersama dalam memajukan IKM di Sulawesi Tenggara. Dalam jangka panjang, kerjasama ini diharapkan dapat menciptakan dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan pertumbuhan dan kemajuan sektor IKM di Sulawesi Tenggara. (Adv)