Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan menjadi salah satu kunci penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Koordinasi sejak awal penanganan perkara dinilai penting untuk menghadirkan proses hukum yang lebih efektif dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Hal tersebut ditekankan Wakapolri Komjen Pol. Dr. Wahyu Hadiningrat saat berkunjung ke Kendari, Sulawesi Tenggara, bersama Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Dr. Dwiarso Budi Santiarto, Selasa (13/10/2026).

Kunjungan itu dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan aturan hukum baru di lapangan.

Wakapolri mengatakan, hasil pemantauan di sejumlah institusi penegak hukum, termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Polresta Kendari, menunjukkan penerapan aturan baru berjalan lancar.

Menurutnya, perubahan sistem hukum harus diikuti kerja sama yang terintegrasi antarlembaga, mulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara di pengadilan.

Baca Juga  Program Makan Bergizi di SDN 67 Kendari, Ciptakan Generasi Sehat dan Berprestasi

“Ini bukan hanya sebagai mitra di bidang profesionalisme tugas, tetapi juga menjadi mitra yang sangat strategis buat kita semua, untuk mencapai satu tujuan, yaitu keadilan bagi masyarakat,” ujar Wahyu.

Wakapolri menegaskan, hubungan Polri dan kejaksaan tidak boleh berhenti pada koordinasi formal. Keduanya perlu membangun kemitraan strategis dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing institusi.

Dalam penerapan KUHAP baru, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum menjadi penting untuk menyamakan pemahaman mengenai konstruksi perkara, ketentuan hukum, serta kecukupan alat bukti. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan dalam proses penanganan perkara.

Wahyu juga menyoroti perubahan pendekatan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan melalui penjara. Keadilan restoratif atau *restorative justice* menjadi salah satu pendekatan yang perlu diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penguatan koordinasi, Polri juga mendorong peningkatan kompetensi personel dalam memahami aturan baru. Sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, serta pelatihan khusus bagi penyidik, menjadi bagian dari upaya menyelaraskan praktik penegakan hukum dengan mekanisme yang baru.

Baca Juga  Pemkot Kendari Siap Aspal 23 Ruas Jalan   Rusak

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengungkapkan, hingga 30 September 2026 terdapat 11 permohonan *plea bargaining* atau pengakuan bersalah di Sulawesi Tenggara dan seluruhnya telah disetujui pengadilan negeri setempat.

Asep menjelaskan, perkara-perkara tersebut melalui koordinasi sejak penyidikan, pembahasan bersama jaksa, hingga diproses oleh hakim. Sejumlah perkara yang ditangani antara lain tindak pidana ringan, seperti pencurian.

Ia menilai pola kerja bersama dapat membantu mempercepat penyelesaian perkara, mengurangi proses bolak-balik, serta menjaga agar penanganan hukum tetap memberikan rasa keadilan.

Kolaborasi lintas lembaga tersebut diharapkan memperkuat kepastian hukum dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

Penulis: Sumarlin

Visited 1 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow