Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID– Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengambil langkah tegas untuk membersihkan tumpang tindih regulasi serta menyesuaikan hukum daerah dengan perundang-undangan nasional yang lebih tinggi. Langkah strategis tersebut ditandai dengan pengajuan pencabutan dua peraturan daerah (Perda) lama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (12/10/2026).

Dua regulasi yang resmi diusulkan untuk dicabut meliputi Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan serta Perda Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara pada Anak Usia Sekolah dan Bagi Masyarakat Islam.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menjelaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2011 didasarkan pada amanat Pasal 14 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembentukan lembaga kemasyarakatan di daerah kini cukup diatur melalui Peraturan Kepala Daerah. Penyesuaian ini dinilai sangat krusial untuk menyelaraskan tata kelola pemerintahan daerah agar terhindar dari ketidakpastian hukum.

Baca Juga  Pasca Dilantik Siska Sudirman Siap Jalankan  Program 100 Hari

Sementara itu, pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2005 mengenai bebas buta aksara dilatarbelakangi oleh perubahan sistem hukum nasional, dinamika sosial masyarakat, serta kebijakan pendidikan yang membuat regulasi tersebut sudah tidak relevan lagi. Langkah ini merupakan hasil evaluasi komprehensif bersama antara Pemkot Kendari, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, serta Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ruang lingkup materi Perda tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, prinsip hak asasi manusia, serta peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan syarat pencalonan pejabat publik.

Kendati Perda tersebut dicabut, Pemkot Kendari menegaskan bahwa komitmen pemerintah dalam memberantas buta aksara dan meningkatkan kualitas pendidikan tetap menjadi pilar utama pembangunan sumber daya manusia. Hanya saja, pelaksanaannya harus ditata ulang dalam kerangka regulasi nasional yang lebih selaras.

Selain pencabutan dua Perda lama tersebut, Pemkot Kendari turut mengajukan dua Raperda baru yang berfokus pada penanggulangan bencana dan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sudirman menegaskan bahwa sebagai kawasan perkotaan yang terus berkembang, Kota Kendari menghadapi potensi risiko bencana alam, non-alam, maupun sosial secara nyata. Oleh karena itu, pendekatan penanggulangan bencana tidak boleh lagi dipahami sekadar tindakan responsif pascabencana.

Baca Juga  35 Guru di Kendari Ikuti Test Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah

Sistem penanggulangan bencana harus dibangun secara utuh dan terintegrasi, mencakup tahap pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi demi menjamin keselamatan warga.

Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, merupakan bentuk respons cepat terhadap Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.6/2379/Otda guna mendorong Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja sektor formal maupun informal dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Pemkot Kendari menekankan bahwa pembangunan kota tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, melainkan juga pada perlindungan manusia sebagai pelaku utama pembangunan.

Pemkot Kendari berharap kolaborasi erat bersama DPRD dapat segera menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Penulis: Sumarlin

Visited 73 times, 73 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow