Penulis : Redaksi

MITRANUSANTARA.ID, JAKARTA – Kementerian Sosial Republik Indonesia menonaktifkan sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Keputusan ini diambil menyusul hasil pemadanan data dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menunjukkan sebagian besar peserta tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul, menyatakan langkah ini diambil berdasarkan data yang akurat dan bertujuan agar bantuan pemerintah lebih tepat sasaran.

“Penerima bantuan PBI JKN ada alokasi sebesar Rp96,8 juta, berdasarkan usulan bupati dan walikota se-Indonesia. Namun, dari hasil pemadanan data, terdapat 7,3 juta peserta yang dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan dinilai sudah sejahtera,” kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Gedung Kemensos, Rabu (18/6/2025).

Dari total 7.397.277 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan:

5.090.334 orang tidak tercatat dalam basis data DTSEN.

2.306.943 orang masuk dalam desil 6–10, yang artinya mereka berada di kelompok ekonomi menengah ke atas dan tidak lagi masuk kriteria penerima bantuan sosial.

Baca Juga  PT Vale Bagikan Bingkisan ke 500 Anak Yatim dan 100 Panti Asuhan

Meski demikian, Gus Ipul memastikan bahwa kuota nasional PBI JKN tidak berkurang. Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan dengan masyarakat miskin atau rentan yang terdaftar dalam desil 1 hingga 5 DTSEN.

Kita akan koordinasi dengan BPS untuk memastikan masyarakat rentan tetap mendapat perlindungan, termasuk yang mengalami sakit kronis,” imbuhnya.

Kemensos juga membuka peluang reaktivasi kepesertaan bagi masyarakat yang memang masih membutuhkan, namun sempat terdata sebagai nonaktif.

Jika ditemukan bahwa peserta yang dinonaktifkan ternyata masih tidak mampu atau mengidap penyakit kronis yang mengancam nyawa, maka pemerintah daerah bisa mengajukan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG,” jelas Gus Ipul.

Namun, reaktivasi ini hanya berlaku bagi data yang dinonaktifkan pada Mei 2025, dan peserta harus lolos verifikasi sebagai penerima yang sah. Pengusulan juga mewajibkan pemutakhiran data pada dua periode DTSEN berikutnya.

Kemensos juga menekankan pentingnya validitas data kependudukan. Peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum terekam wajib melakukan perekaman KTP elektronik terlebih dahulu di Dukcapil setempat sebelum proses reaktivasi dilakukan.

Baca Juga  Pemkot Kendari Genjot Pembentukan 65 Koperasi Merah Putih, Target Rampung Sebulan

Catatan Redaksi:
Langkah pemadanan data ini merupakan bagian dari upaya reformasi perlindungan sosial berbasis data yang akurat, agar anggaran negara benar-benar menyasar rakyat yang membutuhkan. Pemerintah daerah diimbau aktif mendampingi warga yang layak namun terdata nonaktif agar tidak kehilangan akses jaminan kesehatan.

Laporan: Novrizal R Topa

Visited 18 times, 6 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow