KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Sebanyak 67 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di samping Pasar Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Perumda Pasar Kota Kendari. Penertiban dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/10/2025) setelah sebelumnya dilakukan beberapa kali sosialisasi kepada para pedagang.
Direktur Perumda Pasar Kota Kendari, Asnar, menjelaskan bahwa, langkah penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan umum dan menata aktivitas perdagangan agar lebih tertib. Menurutnya, pedagang yang berjualan di luar area pasar telah menggunakan badan jalan, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar pasar.
“Kami bersama Satpol PP sudah berulang kali melakukan pendekatan persuasif. Sosialisasi juga sudah kami lakukan agar para pedagang kembali berjualan di area pasar,” ujar Asnar, Selasa (21/10/2025).
Ia menegaskan bahwa, Perumda Pasar siap menampung seluruh pedagang karena di dalam area pasar masih tersedia banyak tempat kosong yang bisa digunakan. Lapak yang disiapkan, kata Asnar, lebih layak dan aman bagi aktivitas jual beli.
“Kami sudah siapkan tempat bagi semua pedagang. Masih banyak ruang di dalam pasar yang bisa mereka tempati. Kami ingin membantu, bukan menyulitkan. Kalau semua tertib, pembeli juga akan lebih nyaman,” tambahnya.
Rencana penertiban besok dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Kendari menciptakan pasar yang tertata, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
“Ini demi kebaikan bersama. Pasar Lapulu harus kita kelola dengan baik agar tetap menjadi pusat ekonomi rakyat yang tertib dan aman,” tutupnya.
Asnar berharap seluruh pedagang dapat mematuhi imbauan tersebut dan bersedia pindah ke dalam pasar.
Penulis: Sumarlin



