KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Dinas Sosial Kota Kendari menyerahkan bantuan sosial non tunai tahap II pada 333 Kepala Keluarga kurang mampu. Penyerahan bantuan dilaksanakan Pj Wali Kota Kendari di Aula Samaturu Kantor Balai Kota Kendari, Jumat (27/12/2024).
Pj Wali Kota Kendari Parinringi mengaku, Pemerintah Kota Kendari konsisten memberikan bantuan pada kurang mampu di Kota Kendari, sebagai perpanjangan tangan Kementerian Sosial. Namun Pj Wali Kota Kendari memiliki ide jika kedepannya bantuan yang diberikan bersifat produktif, berupa bantuan modal usaha.
“Mudah-mudahan kedepan Pemerintah Kota Kendari bisa konsisten memberikan bantuan, tetapi dalam bentuk bantuan seperti UMKM, pelaku usaha, tidak ada lagi bantuan yang bermerek ekstrem,” ungkapnya, usai menyerahkan bantuan.
Menurutnya, sebagai kota jasa, Kendari punya potensi besar untuk memperoleh penghasilan. Mantan Pj Bupati Kolaka Utara ini mencontohkan, seorang penjual gorengan dipinggir jalan bisa menghasilkan pendapatan ratusan ribu per hari. Dia yakin dengan skil yang dimiliki masyarakat mereka masih bisa bertahan hidup.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara ini berharap bantuan yang diberikan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau bisa dijadikan modal usaha untuk mejalankan usaha.
Pj Wali Kota Kendari menegaskan pada para petugas untuk bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan pada masyarakat.
“Kami tidak mau mendengar ada keluhan terhadap petugas pelayanan. Kerja harus secara profesional,” kata Parinringi.
Ia juga mengimbau kepada para Keluarga Penerima Manfaat untuk turut mendukung pemerintah, khususnya dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial Amir Yusuf menjelaskan 333 kepala keluarga penerima bantuan sosial non tunai tahap II tahun 2024 ini, merupakan masyarakat miskin yang sama sekali belum mendapatkan bantuan pemerintah dari sejumlah program yang ada.
“Dari data P3KE yang terdiri dari 112.401 jiwa dengan 24.178 KK sebagai besar sudah terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial dan juga sudah menerima bansos sembako dan PKH,” jelas Camat Kendari Barat ini.
Plt Kadis Sosial menegaskan, saat ini sudah tidak ada lagi penambahan KPM penerima bantuan sosial, sehingga untuk mengakomodir usulan dari kelurahan, pihak kelurahan harus menghentikan penerima bansos yang sudah dinyatakan tidak layak menerima atau mampu.
Untuk diketahui kelompok penerima manfaat (KPM) PKH sebanyak 9354 dengan total bantuan sebesar Rp 16,7 miliar. KPM Bantuan sembako sebanyak 18.803 dengan total bantuan sebanyak Rp 45,1 miliar. Dan penerima bantuan iuran PBI jaminan kesehatan sebanyak 106.211 dengan total bantuan sebanyak Rp 53,5 miliar
Penulis: Sumarlin